Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riko Nanda ditangkap usai kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Riko kemudian menjalani asesmen di BNN Riau, saat asesmen Riko sempat tak mengaku sebagai pengguna narkoba.
Kepala BNN Riau Brigjen Robinson DP Siregar, menyebut pihaknya menerima permintaan asesmen Riko Nanda pada 5 Oktober lalu. Polda Riau mengirim berkas karena Riko Nanda disebut sebagai pengguna sabu.
"5 Oktober (Riko Nanda) dilimpahkan oleh Polda Riau ke BNN untuk asesmen. Jadi indikasi pengguna sabu," katanya, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penggunaan narkoba Riko Nanda dilimpahkan setelah ditangkap Plh Kasat Narkoba Ipda Iwan Siagian awal Agustus lalu. Namun setelah ditangkap justru Riko dilepaskan.
"Setelah dilimpahkan langsung asesmen oleh medis. Ada tim medis kita memeriksa kondisi dia, termasuk wawancara," imbuh Robinson.
Saat pertama kali tiba di BNN, Riko Nanda mengaku tidak pernah konsumsi barang haram tersebut. Namun tim medis tidak percaya begitu saja, Riko kemudian dites urine dan darahnya.
"Pertama tidak mengaku dia, kita tes urine dan sampel darahnya kirim ke Jakarta. Eh rupanya benar, ada mengkonsumsi sabu," kata Robinson.
Ipda Iwan Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun
Eks Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian menjalani sidang etik karena melepas Riko Nanda. Sidang etik itu memutuskan menjatuhkan sanksi demosi tujuh tahun ke Iwan.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Iwan terbukti melakukan pelanggaran karena menangkap dan melepas anggota dewan dari Partai NasDem tersebut.
"Yang Iwan (mantan Plh Kasat Narkoba Kuansing) sudah vonis. Demosi tujuh tahun setelah sidang etik," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan kepada detikSumut.
Setiawan mengatakan Iwan didemosi tujuh tahun setelah menangkap dan melepas politisi Partai Nasdem. Sementara untuk kasus narkobanya ditangani Direktorat Narkoba Polda Riau.
"Kami hanya menangani soal anggotanya saja. Kalau terkait narkoba ditangani oleh Direktorat Narkoba," kata Setiawan.
(ras/astj)