Ruang Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh Prof Marwan digeledah KPK. Penggeledahan disebut berkaitan dengan kasus OTT Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
"Ruang rektor dan TIK (yang digeledah)," kata Koordinator Humas USK Ferizal Hasan kepada detikSumut, Minggu (9/10/2022).
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (7/9) pagi. Belum diketahui ada tidaknya barang yang dibawa tim lembaga anti rasuah dari dua ruangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rektor USK Prof Marwan juga membenarkan ada penggeledahan tersebut. Marwan menyebut penggeledahan berkaitan dengan kasus di Unila.
"Dalam surat disebutkan berkaitan dengan Unila," kata Marwan dalam keterangannya.
detikSumut mencoba mengkonfirmasi perihal penggeledahan itu ke Kabag Pemberitaan KPK Ali Fitri. Namun hingga berita ini ditulis, belum mendapat jawaban.
Sebelumnya, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
(agse/afb)