Nama organisasi Nahdatul Ulama (NU) disebut-sebut dalam pusaran kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani. Hal itu terkait temuan KPK soal pembangunan gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC) yang diduga menggunakan uang hasil korupsi Karomani.
Wakil Ketua PWNU Lampung, Juwendra Asdiansyah mengatakan organisasi NU mulai dari level PBNU, PWNU, hingga PCNU sama sekali tak tahu-menahu ihwal pembangunan gedung telah diresmikan KH Said Aqil Siroj itu. Sehingga seluruh kegiatan pembangunan murni diinisiasi dan diinisiatif Karomani.
"Menanggapi terkait dugaan aliran dana kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri 2022 tengah menjerat Prof Karomani, saya bisa pastikan, PWNU Lampung tidak mengetahui sama sekali, artinya betul-betul kegiatan pribadi beliau," ujar Juwendra dalam keterangan resminya yang diterima detikSumut, Senin (12/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia mengatakan, tindakan sukarela Karomani membangun gedung LNC dinilai semata-mata bentuk rasa kecintaan dan kepemilikan terhadap wadah organisasi Islam yang resmi dibentuk sejak 1926 tersebut.
"Layaknya seorang pecinta, maka ia akan melakukan berbagai hal untuk mengekspresikan terhadap lembaga yang dicintai. Dalam hal ini NU yang dilakukan Pak Karomani, beliau membangun gedung LNC," ucap Juwe.
Selain itu, kata Juwe, legalitas gedung disangkut pautkan dengan organisasi NU dapat dilihat dari penamaan gedung mengusung Nahdiyin atau orang-orang NU bukan murni menyematkan nama Nahdatul Ulama. Karena, penggunaan nama NU harus melewati dan memenuhi sederet prosedur admistrasi.
"Tidak bisa sembarang, orang-orang menggunakan label NU untuk bentuk-bentuk atau bangunan bersifat formal," terang dia.
Dia mengatakan, tindakan pribadi Karomani sebagai salah satu Wakil Ketua PWNU Lampung merupakan di luar kewenangan pengawasan aktivitas orang-orang di struktural organisasi NU.
"Semua orang punya aktivitas dan habitat masing-masing dan di NU hanya berorganisasi, demikian yang dilakukan oleh Pak Karomani," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK meminta Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) untuk memberikan keterangan yang terbuka dan jujur kepada penyidik. Hal ini menyusul kabar pengakuan Karomani yang membangun Lampung Nahdliyyin Center (LNC) menggunakan uang korupsi.
"KPK berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut. Bila tersangka KRM akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
"Keterangan yang jujur akan dapat menjadi bahan penilaian Majelis Hakim nanti pada proses di persidangan," imbuhnya.
(dpw/dpw)