Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Dikenal Sebagai Pemabuk dan Penjudi

Lampung

Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Dikenal Sebagai Pemabuk dan Penjudi

Tommy Saputra - detikSumut
Sabtu, 08 Okt 2022 14:28 WIB
Tersangka Erwinudin memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan 4 keluarganya yang jasadnya dibuang ke dalam Septic Tank di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jumat (8/10/2022). Foto Humas Polres Way Kanan
Tersangka Erwinudin peragakan adegan pembunuhan 4 keluarganya yang jasadnya dibuang ke dalam Septic Tank di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jum'at (8/10/2022). Foto Tommy Saputra/detikSumut
Way Kanan -

Salah satu tersangka pembunuh satu keluarga di Way kanan bernama Erwinudin dikenal warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung sering membuat kegaduhan di keluarganya. Selain itu, dia juga kerap mabuk dan berjudi jika memiliki uang.

Menurut keterangan Kepala Kampung Desa Marga Jaya, Muhammad Yani kepada mengatakan keributan yang sering terjadi di rumah tersebut dikarenakan tersangka Erwinudin ingin meminta uang.

"Sudah sering kali kalau ribut itu, pasti tak lain Erwin itu yang mulai. Kalau sudah ribut gitu pasti dia minta uang atau ingin menjual harta baik tanah, mobil ataupun kambing," ujar Yani kepada detikSumut Sabtu (8/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepengetahuan saya, lanjut Muhammad Yani jika Erwin sudah memiliki uang dirinya akan habiskan untuk berfoya-foya.

"Kalau tidak ribut lagi, berarti si Erwin nya sudah punya uang. Dan biasanya dia habiskan untuk berjudi dan mabuk-mabukan," kata dia saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, ayah Erwin yakni korban Zainudin sangatlah bijak karena semasa hidupnya sudah membagikan harta warisannya ke semua anaknya.

"Almarhum Zainudin ini bijak, dia sudah bagikan semua hartanya untuk anak-anaknya ini. Tapi memang si Erwin ini pikirannya sudah kacau karena hanya judi dan mabuk-mabukan yang dipikirkannya jika sudah punya uang," terang Yani.

Terkait kerap kali Erwin ribut dengan keluarganya, Yani menuturkan bahwa Erwin meminta menjual beberapa harta yang bukan jatahnya.

"Kan tadi saya sampaikan bahwa semua anaknya ini mendapatkan jatah warisan, termasuk si Erwin. Tapi kalau sudah ribut dirumah pasti dia mau jual sesuatu yang bukan miliknya, maka si Erwin sering ditentang baik dari ayahnya maupun kakaknya Wawan," ungkap dia.

Seperti diketahui, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini setelah sebelumnya menangkap tersangka Dicky Wahyu Saputra yang merupakan anak Erwinudin. Saat dilakukan pengembangan, Polisi kembali berhasil meringkus tersangka Erwinudin di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, Erwinudin dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Sementara tersangka Dicky Wahyu Saputra dijerat dengan pasal 556 KUHP.




(bpa/bpa)


Hide Ads