Pembantaian Sekeluarga di Way Kanan Dilakukan dalam 1 Jam

Lampung

Pembantaian Sekeluarga di Way Kanan Dilakukan dalam 1 Jam

Tommy Saputra - detikSumut
Sabtu, 08 Okt 2022 13:20 WIB
Tersangka Erwinudin dan Tersangka Dicky Wahyu Saputra memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Juwandu yang masih keluarga para tersangka yang jasadnya dikubur di kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jumat (8/10/2022). Foto Humas polres Way Kanan
ersangka Erwinudin dan Tersangka Dicky Wahyu Saputra memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Juwandu yang masih keluarga para tersangka yang jasadnya dikubur di kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Kabupaten Way Kanan
Way Kanan -

Dalam rekonstruksi atas kasus pembunuhan secara sadis yang dilakukan tersangka Erwinudin pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB terhadap 4 anggota keluarganya terungkap beberapa fakta baru. Pembantaian sadis ini berlangsung selama 1 jam hingga proses dirinya memasukan para korban ke dalam Septic Tank.

Berlangsung secara terbuka dan disaksikan banyak masyarakat setempat yang ingin mengetahui kronologi peristiwa tersebut. Polres Way Kanan menggelar Rekonstruksi peristiwa mengerikan dengan tersangka Erwinudin dan tersangka Dicky Wahyu Saputra.

Dalam rekonstruksi kasus pembantaian 4 anggota keluarga yang dibuang ke dalam Septic Tank dengan tersangka tunggal yakni Erwinudin. ditemukan fakta bahwa 4 korban yang masih anggota keluarganya ini dihabisi tidak lebih dari satu jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna kepada wartawan menerangkan pembunuhan ini dimulai atas cekcok tersangka dengan kakak kandungnya atas nama Wawan terkait hutang piutang dan warisan.

"Pembunuhan berlangsung selama 1 jam, korban pertama kakak kandungnya Wawan dipukul 2 kali dibagian kepala, kemudian disusul anggota keluarga lainnya yakni ayah kandungnya Zainudin, Ibu tirinya Siti Romlah, dan terakhir ponakannya Zahra yang merupakan anak Wawan," kata Teddy, Jum'at (7/10/2022).

ADVERTISEMENT

Usai membunuh semua keluarganya, pelaku istirahat sebentar dengan menghabiskan dua batang rokok sebelum memasukkan semua korban ke dalam Septic Tank dibelakang rumah.

"Pelaku sempat menghisap rokok dua batang duduk di dekat Septic Tank sebelum memasukkan semua jasad kedalam Septic Tank tersebut," terang Kapolres Way Kanan.

Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHPidana. Saat ini dirinya masih dilakukan penahanan di Mapolres Way Kanan.




(bpa/bpa)


Hide Ads