Bawa 3 Ton Kayu Ilegal, Polisi Tangkap Satu Kapal di Perairan Lingga

Kepulauan Riau

Bawa 3 Ton Kayu Ilegal, Polisi Tangkap Satu Kapal di Perairan Lingga

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 07 Okt 2022 23:59 WIB
Satpolairud Polres Lingga menggagalkan pengiriman kayu ilegal ke Riau di perairan Desa Tanjung Kelit, Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Senin (3/10/202)
Foto: Satpolairud Polres Lingga menggagalkan pengiriman kayu ilegal ke Riau di perairan Desa Tanjung Kelit, Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Senin (3/10/202).(Dok Polres Lingga)
Lingga -

Satpolairud Polres Lingga menangkap satu kapal kayu yang mengangkut 3 ton kayu campuran tanpa dokumen atau ilegal. Kayu Ilegal itu akan dibawa ke Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus dikonfirmasi mengatakan kapal tanpa nama bermuatan 3 ton kayu ilegal tersebut ditangkap di perairan Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepri pada Senin (3/10/2022).

"Dalam penangkapan itu satu orang ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial AG selaku nahkoda kapal bermuatan kayu campuran berbentuk papan dan broti sekitar 3 ton. Kayu yang dimuat itu tidak dilengkapi tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," kata Fadli, Jumat (7/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli menerangkan penangkapan kapal pengangkut kayu ilegal itu dilakukan atas informasi yang didapat anggota Satpolairud Polres Lingga. Hasil pemeriksaan kayu papan dan balok ilegal itu diangkut dari pesisir Desa Secawar, Kecamatan Bakung, Kabupaten Lingga ke Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Saat penangkapan sebenarnya ada tiga orang yang diamankan yakni AG nahkoda kapal dan dua orang ABK kapal. Namun dua ABK itu saat ini berstatus saksi. Menurut keterangan tersangka sudah 7 kali mengangkut kayu ilegal itu. Tapi yang ketujuh kali ini ditangkap oleh personil Satpolairud," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Satpolairud Polres Lingga saat ini juga tengah mendalami pemilik kayu ilegal tersebut. Atas penangkapan itu kepolisian menyita 1 kapal yang digunakan mengangkut kapal ilegal dan 3 ton kayu campuran ilegal.

"Saat ini tengah mendalami pemilik 3 ton kayu ilegal itu," pungkasnya.




(afb/afb)


Hide Ads