"Kami telah menerima pengaduan. Setelah dapat laporan dan keluh kesah kita akan minta klarifikasi untuk langkah awal kami," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Dasuki , Rabu (5/10/2022).
Dia mengungkapkan, aduan tersebut diterima Ombudsman pada 29 September lalu. Para orang tua siswa mengeluh karena banyak pungutan liar di sekolah negeri itu.
Pungutan berupa uang cat, komputer dan terakhir buku pelajaran yang nilainya bisa sampai Rp 625 ribu per siswa. Khusus untuk komputer sendiri, pungutan dibatalkan karena banyak penolakan wali murid. Sebab wali murid diminta mencicil biaya pembelian komputer selama empat tahun.
Pungutan-pungutan di sekolah negeri itu kemudian membuat wali murid resah. Di mana hampir setiap ada kegiatan, siswa diminta biaya yang disebut 'biaya sukarela' dari orang tua dan wali murid.
Dasuki mengaku, salah satu keluhan yang diterima dari wali murid adalah persoalan buku yang harganya cukup fantastis. Wali murid diminta membayar buku pelajaran tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
"Soal harga buku Rp 425-Rp 625 ribu. Mereka keberatan karena tiba-tiba disuruh bayar atau mencicil buku," kata Dasuki.
Dasuki mengatakan laporan disampaikan wali murid secara langsung ke kantornya yang ada di Jalan Hang Tuah Pekanbaru. Untuk pihak yang dilaporkan yakni Kepala Sekolah SD 180 Pekanbaru, EP.
"Laporan oleh beberapa wali murid. Kalau secara materil dan formil sudah cukup untuk kita tindaklanjuti. Terlapor kepala sekolah, tapi kita belum tahu apakah ini kebijakan pihak sekolah atau dari dinas," kata Dasuki.
(ras/dpw)