Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah berkasnya atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J dilimpahkan. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diserahkan polisi ke kejaksaan Rabu (5/10/2022).
Bukan hanya Ferdy Sambo, namun sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap mantan personel Brimob Polda Jambi itu juga ikut serta diserahkan.
Dalam momen pelimpahan, pada saat kedatangan di Kejagung, Sambo dan sejumlah tersangka lainnya masih menggunakan baju tahanan Bareskrim berwarna oranye. Setelah dilimpahkan, mereka kemudian menggunakan tahanan Kejagung berwarna merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total, ada 11 orang tersangka yang diserahkan Polri ke Kejagung. Sebelas orang itu merupakan tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pembunuhan Yoshua dan dugaan merintangi penyidikan. Para tersangka diperlihatkan ke publik sebelum dibawa kembali ke rutan.
![]() |
Ferdy Sambo menyebut istrinya Putri Candrawathi atau PC tidak bersalah hingga meminta maaf kepada ibu dan bapak Brigadir J. Ferdy Sambo mengaku melakukan perbuatannya karena kecintaannya kepada Putri Candrawathi. Ferdy Sambo juga menyebut dirinya emosi saat melakukan perbuatan itu.
Dia mengaku marah dan emosional atas dugaan pelecehan terhadap istrinya yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Sambo mengaku tak bisa menggambarkan kemarahan yang dia alami.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo menyebut peristiwa di Magelang itu menghancurkan hatinya. Dia pun menyesal atas perbuatan yang dilakukan kepada Yoshua.
(bpa/bpa)