Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel 10 Oktober

Nasional

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel 10 Oktober

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 05 Okt 2022 11:49 WIB
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel 10 Oktober
Jampidum Fadil Zumhana (dok. Kejagung)
Jakarta -

Berkas perkara Ferdy Sambo Cs dan seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J akan dilimpahkan pekan depan. Rencananya pelimpahan berkas ke PN Jakarta Selatan dilakukan 10 Oktober 2022.

"Makanya hari Senin (10 Oktober) sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dilansir detikNews, Rabu (5/10/2022).

Dia meyakini pengadilan akan bekerja sebaik-baiknya dalam menyidangkan perkara ini. Pasalnya, perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden," tuturnya.

Kejagung juga akan melakukan penahanan terhadap para tersangka terkait pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi (PC) akan dipindah ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

ADVERTISEMENT

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata Fadil.

Sebagai informasi, PC sebelumnya ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri. Sementara, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, tetap ditahan di Mako Brimob.

Simak Video 'Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads