Langkat

Terima Suap Proyek, Bupati Langkat Nonaktif Dituntut 9 Tahun Bui

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 30 Sep 2022 17:29 WIB
Ilustrasi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Jaksa KPK menuntut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sembilan tahun penjara. Eks Ketua Golkar Langkat itu diyakini bersalah dalam kasus suap atau gratifikasi proyek di Dinas PUPR sebesar Rp 572 juta.

Jaksa KPK Zainal Abidin menilai terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta ke Terbit. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," kata Zainal saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta dilansir detikNews, Jumat (30/9/2022).

Dalam kesempatan itu jaksa juga membacakan tuntutan ke Iskandar Perangin-angin. Kakak Terbit itu dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," jelasnya.

Sementara itu, Marcos Surya Abadi dituntut tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut enam tahun denda Rp 250 juta subsider empat bulan.

Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.



Simak Video "Video: KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Halal atau Haram?"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork