Lampung

MAKI Sebut KPK Lembek Hadapi Lukas Enembe

Tommy Saputra - detikSumut
Jumat, 30 Sep 2022 10:05 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK. MAKI menyebut, lembaga antirasuah terlalu lembek menghadapi Lukas Enembe.

"Ini KPK lembek, harusnya bisa bersikap adil. Banyak kasus serupa, seperti kasus Setyo Novanto. Kalau memang KPK tidak menemukan cukup bukti dalam penanganan kasus ini maka dihentikan saja sehingga tidak menjadi polemik ini kan sudah menjadi polemik di masyarakat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada detikSumut, Jumat (30/9/2022).

Awalnya Boyamin menyoroti soal klaim Lukas Enembe yang menyebut gubernur memiliki tambang emas di Papua. MAKI mendapatkan temuan bahwa tidak ada tambang emas diwilayah Kabupaten Tolikara, Papua.

"Mendalami pernyataan Lukas Enembe mempunyai banyak uang dari perusahaan tambang emas miliknya. Kami mendapatkan data dari penelusuran sederhana melalui beberapa website bahwa tidak ada tambang emas di sana, bahkan termasuk tambang pasir besi pun tidak ada. Itu hanya di Nabire," kata dia.

Menurut MAKI, jika pun di sana terdapat tambang emas seperti yang diklaim oleh Lukas Enembe artinya itu Ilegal. Sebab izin tambang tak semudah izin-izin yang lain.

"Di situs Kementerian SDM, kami juga mendalami terkait dengan izin-izin baik izin mulai izin eksplorasi hingga izin pertambangan. Nah untuk wilayah itu memang tidak ada izin pertambangan, bisa jadi kalau pun ada itu Ilegal," jelas Boyamin.

Dia juga menyoroti pernyataan pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening bahwa dokumen tambang itu sedang diurus oleh staf gubernur.

"Saya katakan pengurusan izin tambang itu sulit, banyak tahapannya mulai dari izin wilayah, izin eksplorasi dan seterusnya hingga diperbolehkan untuk melakukan penambangan. Nah kalau kata mereka masih diurus dokumen-dokumennya artinya itu belum menghasilkan kalau dia klaim itu menghasilkan berarti itu legal atau tanpa izin artinya tambang itu milik negara bukan milik yang punya tanah," jelasnya.

Penelurusan yang dilakukan MAKI ini, lanjut Boyamin untuk membantu KPK dalam pengusutan kasus ini. Boyamin juga menyampaikan bahwa alasan Lukas Enembe sedang menjalani perawatan karena kondisi yang sakit harusnya tidak mempengaruhi KPK.

"Itu kan ada prosesnya ada tahapannya bisa dibuat nanti administrasi soalnya sakit untuk dirawat untuk kemudian bisa diantarkan ke rumah sakit tentunya dengan pengawasan dari KPK," jelas dia.



Simak Video "Video Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork