Polisi akan menghentikan laporan seorang wanita berinisial I yang mengaku anaknya N, diperkosa oleh oknum kepala sekolah hingga tukang sapu. I terkejut mendengar kabar itu, dia akan mengkonsultasikan masalah ini kembali ke Hotman Paris.
I tidak tahu Polda Sumut melakukan gelar perkara soal kasus anaknya. Sebab, ia tidak menerima undangan dari pihak kepolisian.
"Loh, kok bisa mau dihentikan. Apa dasar mereka? Saat ini belum ada pemberitahuan kepada saya juga. Ini baru tahu," kata I saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (28/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian I mempertanyakan alasan Polda Sumut hingga memutuskan menghentikan laporannya. Kata dia, jika ada keterangan berbeda-beda harus dijelaskan apa poin yang dimaksud.
"Saksi itu juga siapa yang dimaksud. Kalau mau mereka hentikan itu kan tidak mungkin. Karena ini anak di bawah umur dan korban berbicara dengan lancar," ujarnya.
I juga menolak keputusan polisi menghentikan laporannya. Karena sudah memberikan kuasa ke tim Hotman Paris tentang masalahnya, dia pun akan menyampaikan keputusan polisi ke tim Hotman.
"Ya sangat menolak lah. Nanti saya akan konsultasikan dulu ke pak Hotman Paris. Karena sudah ada tanda tangan kuasa dengan tim Hotman Paris," sebutnya.
Alasan Polisi Hentikan Kasus Wanita yang Ngaku Anaknya Diperkosa. Selengkapnya di Halaman Berikutnya.....
Tatan kemudian menyampaikan secara singkat penanganan perkara tersebut di mana pelapornya berinisial I dan terlapornya ada empat orang dari salah satu SD di Medan.
"Dari proses yang kami tangani, kami telah melakukan pemeriksaan saksi 31 orang baik itu dari anak korban, anak saksi, pelapor, dari pihak sekolah, dari warung-warung yang ada di depan sekolah, termasuk beberapa ahli dan dari dinas PPA provinsi dan Kota Medan," kata Tatan, Rabu (28/9/2022).
Selain pemeriksaan saksi, beberapa barang bukti juga turut disita, alat bukti termasuk terkait dengan objek atau TKP yang telah dilakukan rekonstruksi.
Kemudian Tatan menyebut pihaknya telah melakukan prarekontruksi sebanyak dua kali di mana pertama dilakukan oleh Polrestabes Medan dan kemudian pada Juli 2022 dilanjutkan prarekontruksi kedua oleh Polda Sumut.
Kemudian, perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Namun, dari hasil paparan yang disampaikan bahwa banyak ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, anak korban maupun saksi.
"Kami sampaikan di sini terkait penanganan perkara ini sudah naik sidik, namun dari hasil yang kami sampaikan tersebut banyaknya ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, anak korban maupun anak saksi. Jadi dikuatkan dengan fakta yang ada terkait dengan ketidaksesuaian tersebut," sebut Tatan.
"Jadi pada intinya perkara itu akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang kami lakukan," sebut Tatan.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)