Seorang pengendara ojek online (ojol) berinisial AS alias Kiwil di Bengkulu ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan Kiwil, polisi menyita 32 paket sabu siap edar.
"Tersangka AS berprofesi sebagai driver ojek online, saat ditangkap ditemukan dua paket sabu pada kendaraan yang digunakan tersangka, dan saat penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan 30 paket sabu lain yang sudah siap edar," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno , Senin (26/9/2022).
Dia mengatakan, Kiwil ini telah menjadi target operasi pihak kepolisian sebagai pengedar sabu di Kota Bengkulu, namun sering kali lepas dari tangkapan polisi. Saat diitangkap, Kiwil sedang dalam perjalanan untuk transaksi sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan tersangka telah empat kali menerima paket besar sabu dari bos, yang kemudian paket ini dibagi lagi menjadi paket sabu siap edar sesuai dengan permintaan pelanggan," jelas Sudarno.
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 Tahun penjara.
(dpw/dpw)