Polwan Sekap-Aniaya Wanita di Pekanbaru Ditahan di Patsus Propam

Riau

Polwan Sekap-Aniaya Wanita di Pekanbaru Ditahan di Patsus Propam

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 26 Sep 2022 12:23 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. (Foto: Istimewa)
Pekanbaru - Polda Riau menetapkan polisi wanita (polwan) Brigadir IDR atau IR dan ibunya YUL sebagai tersangka penganiayaan. IR pun kini ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Propam.

"Kami sampaikan bahwa soal dugaan ada penganiayaan oleh IR dan YUL, penyidik menetapkan keduanya tersangka," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9/2022).

Setelah berstatus tersangka, Brigadir IDR langsung ditahan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Riau. Di mana IDR adalah polwan aktif yang di BKO ke BNNP Riau.

"IDR atau IR telah di tempat khusus atas pelanggaran terkait kode etik. Ditangani oleh Propam," kata Sunarto.

Sunarto memastikan IR mengaku telah melakukan penganiayaan. Namun hal itu terjadi karena lepas kendali.

"Motif karena kesal korban sudah sering kali diingatkan tidak diindahkan. Ya soal ada hubungan sama adiknya, akhirnya dia lepas kendali karena itu," kata Sunarto.

Sebelumnya, seorang wanita di Pekanbaru, Riri Aprilia Kartin (27) disekap dan dianiaya polwan Brigadir IR, anggota Polda Riau yang bertugas di BNN. Korban yang semula dianiaya di kontrakan, sempat dibawa pelaku dan rekannya ke BBN Provinsi Riau.

"Awalnya Rabu 21 September pukul 20.00 WIB saya sedang sama pacar saya, pacar saya ini adik si Polwan. Pacar saya polisi juga, Brigadir RZ dinas di Narkoba Polda," kata Riri membuka cerita.

Setelah didatangi Brigadir IR dan ibunya, ia langsung diminta keluar dari kontrakannya. Sang pacar yang mendengar suara kakak dan ibunya menolak dan minta masalah itu diselesaikan di rumah.

Permintaan itu justru membuat Brigadir IR marah dan membesarkan volume suara di kontrakan. IR mengaku telah berulang kali mengingatkan Riri tidak menemui adiknya.

"Saat datang dia ngomong dengan kasar, teriak-teriak gimana caranya bisa ketemu saya. Pacar saya menemui agar saya tak dipukuli karena pacar saya ini sudah tahu ibu dan kakaknya kasar," katanya.

Negosiasi Brigadir RZ rupanya tidak juga membuahkan hasil. Brigadir IR semakin murka dan memaksa masuk kamar dan menemui Riri yang sudah ketakutan.

"Saat bertemu langsung dipukul, dicakar, dijambak dan diseret pakai rambut saya sendiri di kontrakan. Kepala bengkak kan ini karena dijambak, itu kejadian di dalam kamar," katanya.

Tak puas, Riri mengaku dikunci di dalam kamar dengan posisi lampu dimatikan. Dalam kondisi gelap gulita itulah korban dipukuli.

"Polwan ini ngurung saya di kamar, ngunci pintu dan lampu dimatikan. Dikeroyoklah saya di kamar itu, ada sekitar 15 menitlah. Itulah dia bilang saya polwan, saya tugas di BNN dan sebagainya," kata Riri.

Terakhir, wanita berusia 27 tahun tersebut mengaku peristiwa yang menimpanya itu bermula dari cinta tak direstui. Keluarga sang kekasih, Brigadir RZ tidak merestui hubungan keduanya yang sudah dijalin 3 tahun terakhir.

"Awalnya ini cinta tak direstui. Kami ini dilarang untuk komunikasi, dilarang bertemu lagi. Tetapi kami sudah diberi peringatan sampai pada hari itu nomor pacar saya dicekpost sama Polwan ini," katanya.

Atas insiden itulah Riri akhirnya memilih untuk melaporkan Brigadir IR dan ibunya atas dugaan penganiayaan ke Polda Riau. Laporan dibuat, Kamis (22/9) dini hari setelah kejadian.


(ras/dpw)


Hide Ads