9 Bulan Tak Digaji, Guru Honorer Bandar Lampung Ngadu Ke Hotman Paris

Lampung

9 Bulan Tak Digaji, Guru Honorer Bandar Lampung Ngadu Ke Hotman Paris

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 26 Sep 2022 11:23 WIB
Guru honorer di Bandar Lampung mengadu ke Hotman Paris karena gaji belum dibayarkan.
Guru honorer di Bandar Lampung mengadu ke Hotman Paris karena gaji belum dibayarkan. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Sejumlah Guru honorer dari Bandar Lampung mendatangi Kopi Warung Johny di Jakarta Utara, Senin (26/9/2022). Kedatangan mereka untuk mengadu kepada Pengacara kondang Hotman Paris karena gaji mereka selama sembulan bulan belum dibayarkan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Tadi sudah berdiskusi dengan Pak Hotman juga, jadi mereka membuat surat kuasa kepada saya untuk meminta perlindungan kepada Pak Hotman. Mereka ini datang meminta bantuan karena sembilan bulan honor mereka belum dibayarkan," kat kuasa hukum para guru honorer, Putri Maya Rumanti kepada detiksumut, Senin (26/9/2022).

Selain belum digaji, Putri mengatakan ada beberapa guru honorer yang diintimidasi jika berani bersuara,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini mereka menunggu janji-janji dan bahkan mereka mendapatkan intimidasi yang diduga mengintimidasi agar mereka tidak melakukan perlawanan apapun," ujar Putri.

Selain itu, Putri juga menyayangkan atas belum dibayarkannya honor para guru honorer ini. Menurut dia, Pemkot Bandar Lampung, khususnya Wali Eva Dwiana sekiranya dapat mendengarkan keluh kesah guru-guru honorer ini.

ADVERTISEMENT

"Guru-guru honorer ini yang memperjuangkan serta mendidik anak-anak kita untuk menjadi anak-anak yang berguna bagi bangsa dan negara, anak-anak yang harus memiliki pendidikan yang baik tapi kenapa jasa mereka jerih payah mereka tidak diberikan kenapa mereka tidak diperjuangkan," sesal dia.

Menurut dia, berdasarkan hasil keterangan dari para guru honorer yang mengadu hari ini, bahwa dana alokasi untuk guru honor PPPK telah dikucurkan. Namun sampai kini mereka malah belum digaji.

"Mereka sudah mendapatkan bukti semua baik dari Kementerian dan Komisi X DPR yang menyatakan bahwa dana yang dialokasikan untuk gaji guru honor PPPK itu semua sudah dikeluarkan dalam dua tahap. Di tahap pertama sebesar Rp 43 milira, dan tahap kedua Rp.38 miliar dan itu sudah tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain. Dan itu sudah ada ketentuannya, saya bisa berikan semua bukti-buktinya jadi harapannya adalah agar sekiranya Ibu Wali Kota bisa merealisasikan haknya mereka," papar Putri.




(dpw/dpw)


Hide Ads