Polsek Kawasan Pelabuhan menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditolak masuk ke Malaysia. Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menampung calon PMI ilegal itu.
Penangkapan itu bermula ketika petugas curiga dengan pria yang diduga PMI ilegal sedang mengecas ponselnya ketika di Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Korban berinisial S berjenis kelamin laki-laki saat berada di Pelabuhan Internasional Batam Center menumpang mengecas handphone di pos Polsek KKP. Petugas yang curiga menanyai korban dan diketahui korban ditolak masuk ke Malaysia," kata Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap, Sabtu (24/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Polsek KKP yang curiga dengan S calon PMI ilegal mengamati pergerakannya. Korban kemudian menghubungi orang yang menampung atau penyalur.
"Saat PMI ilegal tiba dijemput di seberang gerbang masuk pelabuhan, petugas pos polisi pelabuhan langsung mengamankan pengurus berinisial IP dan Korban S. Keduanya diamankan ke kantor pos untuk keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa satu buah paspor, tiket kapal ferry tujuan Malaysia, tiket pesawat, handphone mobil yang digunakan untuk menjemput korban. Korban S juga diketahui merupakan warga Lombok, NTB.
"Saat ini tengah kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus tersebut, jaringan dan pelaku lainnya. Pelaku IT juga mengaku baru sekali melakukan pekerjaan itu, tapi masih kami dalami," ujar Awal.
(astj/astj)