Paspor 212 PMI Ilegal yang Akan ke Kamboja Bakal Dimusnahkan

Paspor 212 PMI Ilegal yang Akan ke Kamboja Bakal Dimusnahkan

Datuk Haris Molana - detikSumut
Selasa, 23 Agu 2022 23:41 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra saat menemui PMI ilegal yang diamankan dari Bandara KNIA saat akan berangkat ke Kamboja.  (Farid/detikSumut)
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra saat menemui PMI ilegal yang gagal berangkat ke Kamboja (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut menggagalkan keberangkatan 212 PMI ilegal dari Bandara Kualanamu, rencananya mereka akan pergi ke Kamboja. Setelah ditangkap polisi memutuskan untuk memusnahkan seluruh paspor milik PMI ilegal dan melarang mereka ke luar negeri selama dua tahun.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan 212 PMI yang diamankan di Bandara Kualanamu diduga bakal bekerja di tempat-tempat situs yang sedang marak di Kamboja. Dari itu, penyidik masih melakukan pendalaman bersama Kemenlu dan BP2MI.

Awalnya, Panca menyebut dari hasil pendalaman mereka menjelaskan bahwa mereka akan bekerja atau ditawari kerja pada kegiatan sebagai panitia four face Buddha di Kamboja dengan iming-iming gaji mulai dari Rp 5 hingga Rp 8 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar hal itu, penyidik terus melakukan pendalaman lagi lantaran tidak yakin dengan pengakuan mereka. Hasilnya, diketahui mereka ke Kamboja bakal bekerja di situs-situs yang tengah ramai di daerah sana.

"Tetapi ini masih terus di dalami, kenapa? karena fakta dengan kondisi mereka yang masih muda- muda seperti yang kita tanyakan anda sebagai panitia di gaji apa ? apakah menginput data atau seperti apa, kualifikasi anda apa ? itu yang kami dalami terus," ujar Panca, Selasa (23/8/2022).

ADVERTISEMENT

"Insyallah akan kami dalami, tetapi kita duga kuat mereka akan direkrut di tempat-tempat, situs-situs yang sedang marak di Kamboja. Dan itu sudah kita monitor dari temen Kemenlu dan BP2MI," tambah Panca.

Selain itu, Panca menyampaikan bahwa pasport milik para PMI ini nantinya akan dimusnahkan. Para PMI ilegal ini pun nanti tidak diizinkan bepergian ke luar negeri selama dua tahun.

"Insya Allah habis ini kita akan musnahkan paspor bekerja sama dengan teman-teman Imigrasi dan memastikan selama dua tahun tidak bisa berangkat ke luar negeri dalam bentuk kegiatan apapun," ujar Panca.

Untuk diketahui, 212 orang warga dari beberapa provinsi diamankan petugas di Bandara Kualanamu. Mereka diduga sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bakal berangkat ke Kamboja menggunakan pesawat carteran.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi menetapkan lima orang tersangka, di mana dua di antaranya tengah dicari dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).




(dhm/astj)


Hide Ads