Istri Sambo Butuh Perlindungan LPSK, Tapi Tidak Antusias

Nasional

Istri Sambo Butuh Perlindungan LPSK, Tapi Tidak Antusias

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 24 Sep 2022 02:47 WIB
Penyidikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, dihentikan.
Putri Candrawathi. Foto: Dok. TikTok @revalalip.
Medan -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dinilai unik. Selain unik, LPSK juga menilai bahwa PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias.

"Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusinya di acara bertajuk 'Media Massa sebagai Sahabat Saksi dan Korban' Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022) seperti dilansir dari detikNews.

Keunikan PC menurut Edwin karena merupakan satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan keterangan apapun kepada LPSK, padahal yang bersangkutan butuh perlindungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani dan pembuktian secara umum," jelasnya

"Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK butuh Ibu PC," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Edwin Putri tak pernah responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya. Ditambah ada 2 hal umum pada konteks kekerasan seksual tidak terpenuhi dari sisi korban.

"Dan juga banyak hal yang sering saya sampaikan pada konteks kekerasan seksual. Umumnya ada 2 hal terpenuhi, satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC," sambungnya.

Edwin lantas menyinggung soal RUU TPKS yang menuntut pihak LPSK untuk segera memberi perlindungan saat pertemuan pada 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Edwin menyebut UU TPKS dibuat bukan untuk melindungi korban palsu.

"Ini UU TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti ini. Untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban. Bukan korban fake, korban palsu," pungkasnya.




(bpa/bpa)


Hide Ads