Irjen Ferdy Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam tersebut juga menjadi salah satu tersangka di kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan adjunnya itu.
Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari Polri. Namun, Ferdy Sambo dinilai masih memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam proses hukum kasus pembunuhan terhadap Brigadi J.
Hal itu diungkapkan guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi seperti dilansir dari detikNews. Muradi menilai Ferdy Sambo kepercayaan diri Sambo ada karena kekuatan dari kakak asuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muradi awalnya menyampaikan perbedaan kartun rekonstruksi dengan tayangan langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Dia mengatakan ada upaya Ferdy Sambo untuk memperingan hukuman dengan menolak telah melakukan penembakan saat rekonstruksi digelar beberapa waktu lalu.
"Kartun rekonstruksi itu kan Bareskrim menyatakan ada FS menembak dua kali. Tapi kan begitu rekonstruksi ditolak bahwa dia tidak menembak dan dia tidak mengatakan ada upaya kemudian meminta Brigadir E untuk melakukan penembakan, bahasanya kan bukan menembak, hajar, hajar kan gitu," kata Muradi saat dihubungi, Selasa (20/9).
"Saya kira kemudian muncul ada upaya dari FS ini untuk memperingan hukuman seolah-olah dia tidak mengarahkan upaya pembunuhan atau penembakan tadi. Di situ saja saya merasa, dia masih merasa confidence ada dukungan dari kakak asuh maupun adik asuh," lanjutnya.
Muradi tidak menyebut siapa sosok kakak asuh dan adik asuh yang dimaksud. Namun dia menyampaikan kakak asuh tersebut berperan penting dalam karier Ferdy Sambo sampai melejit menjadi bintang dua.
"Dari mulai naik bintang satu, bintang dua, itu kan kakak asuhnya yang melakukan itu. Lumayan banyak (kakak asuh dan adik asuh), ada bintang dua, bintang satu yang aktif. Ada yang sudah pensiun ada, tapi kan nggak terlalu berpengaruh juga (terhadap perkara)," ujarnya.
Muradi mengatakan hanya mengingatkan adanya beking Ferdy Sambo dari kakak asuh dan adik asuh agar proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J tidak menimbulkan perlawanan. Menurutnya, dengan Ferdy Sambo mengubah BAP, sama dengan melakukan perlawanan.
"Paling tidak langkahnya harus sistematis, sehingga beberapa orang yang dianggap kakak asuh-adik asuh itu kemudian bisa kembali fokus pada organisasi, bukan orang per orang. Bahasanya kan bisa dimutasi dulu supaya tidak melakukan manuver untuk memperkuat perlawanan dari FS. Ya dimutasi atau di-grounded dululah 3 bulan (atau) 6 bulan. Kalau prosesnya berjalan dan terbukti tidak punya keterlibatan aktif, dikembalikan lagi ke posisi," ucapnya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah dugaan kekuatan kakak asuh. Baca selanjutnya...
Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]