Polda Sumatera Utara menetapkan Darnaedi Kurnia Santi sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Anak dari Bupati Labuhanbatu Selatan itu berjanji akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Kita ikutin saja lah dulu, bagaimana prosesnya, ya," ujar perempuan yang akrab dipanggil Nia tersebut kepada detikSumut, Kamis (22/9/2022).
Nia mengatakan dirinya percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik. Dia juga menghormati keputusan polisi, meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar masalahnya tidak menjadi tambah keruh, Ia memilih untuk tidak banyak berbicara "Kalau dari awak (saya) percayakan aja sama kepolisian, ya bang. Kalo lainnya no komen lah. Gitu aja ya, awak nggak mau (memperkeruh suasana)," katanya.
Sebelumnya polisi mengatakan telah menetapkan Nia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik lewat Facebook.
"Iya, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).
Hadi mengatakan berkas perkara Nia juga telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang diteliti.
Hadi menyebut sejauh ini tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.
"Tidak (ditahan) karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," sebut Hadi.
(astj/astj)