Sepasang kekasih di Medan bernama Wawan dan Tami divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah membeli 10 butir pil ekstasi di Kampung Kubur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Iriansyah dan Tami Karina dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun, denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara," ujar Immanuel Tarigan, hakim PN Medan saat membacakan vonis, Kamis (22/9/2022).
Selanjutnya Immanuel bertanya kepada kedua terdakwa apakah menerima putusan tersebut, atau justru banding. "Sudah diputus ini ya, silahkan ambil langkah mau dipikir atau tidak atas itu ya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pantun Marojahan. JPU menuntut mereka berdua dengan masing-masing pidana enam tahun penjara.
Dilansir dari dakwaan JPU, kedua sejoli ini ditangkap pada 6 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu polisi mengetahui bahwa kedua sepasang kekasih ini baru saja selesai membeli pil ekstasi dari Kampung Kubur.
Saat itu polisi melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan atas keduanya. Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam bra Tami 10 butir pil ekstasi dan satu butir pil ekstasi di kantong celana Wawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua sepasang kekasih itu mengakui bahwa mereka membeli pil ekstasi tersebut atas suruhan dari seseorang yang bernama Adelina (belum tertangkap).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terdakwa tersebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(astj/astj)