Polisi menangkap seorang bandar ekstasi berinisial EM (28) di Binjai, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku yang warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, polisi menyita 986 butir ekstasi.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan penangkapan EM dilakukan dengan cara polisi menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.
"Unit 2 Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan seorang pria inisial EM, warga Desa Marindal II dengan barang bukti 986 butir pil ekstasi di Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara," kata Junaidi dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaidi mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Jumat (2/9). Awalnya, petugas mendapat informasi adanya seorang pria diduga bandar besar ekstasi siap antar.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan beberapa hari. Petugas kemudian menghubungi terduga via handphone untuk melakukan undercover buy. Petugas pun memesan ekstasi sebanyak 1.000 butir dengan harga Rp 125.000 per butir.
Kemudian petugas dan terduga sepakat untuk bertemu di TKP. Sesampai di TKP, terduga membuka tasnya dan menunjukkan dua bungkus besar yang berisi diduga narkotika jenis ekstasi dibalut dengan anti slip dashboard dan bungkus dengan plastik hitam.
Petugas yang menyamar lalu menghitung barang haram tersebut dan saat itulah, pria berinisial EM itu ditangkap.
"Petugas yang menyamar dan terduga menghitung jumlah pil di duga ekstasi tersebut dan berjumlah 986 butir. Seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap terduga tersebut sebelum uang di serahkan," sebut Junaidi.
Sesudah itu, petugas melakukan penggeledahan badan. Kepada petugas, EM mengaku bahwa barang bukti itu miliknya.
Selanjutnya, petugas membawa EM beserta barang bukti ekstasi, satu unit sepeda motor dan lainnya ke Polres Binjai.
(dhm/astj)