Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) hari ini. Dalam OTT itu, KPK menyita mata uang pecahan asing yang diduga berkaitan dengan pemberian suap ini.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam (21/9), tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Mahkamah Agung |
Ali mengatakan dalam OTT di MA itu KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satu yang disita itu adalah mata uang asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," sebut Ali.
Baca juga: KPK OTT di MA Terkait Pengurusan Perkara |
Dijelaskan jika saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," tutup Ali.
(afb/afb)