Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dijadwalkan menjalani sidang kode etik pekan ini. Jadwal itu terpaksa berubah, dan dijadwalkan kembali pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan penundaan sidang kode etik eks Karo Paminal Divpropam Polri itu. Kata Dedi saksi kunci untuk persidangan Hendra berhalangan hadir karena sakit.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," ujar Dedi dilansir detikNews, Rabu (21/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang baru bisa digelar, kata dia, ketika saksi kunci tersebut dalam kondisi sehat. "Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.
Adapun saksi kunci tersebut yakni AKBP Arif Rahman Arifin (AR) yang juga tersangka obstruction of justice. AKBP Arif Rahman disebut sakit parah.
"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo
Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).
Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.