Medan - Polisi menangkap dua pelaku perbudakan seks remaja di apartemen Tangerang dan Jakarta. Tersangka EMT (44) dan RR (19) pun terancam pidana 15 tahun.
Simak Video "Video: Detik-detik Komplotan Begal Bersajam Rampas Motor Warga di Jaktim"
(afb/afb)
Video News
Polisi Tangkap Pelaku Perbudakan Seks di Jakarta
Kamis, 22 Sep 2022 04:23 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN