Sejarah Sumatera Utara tidak hanya mencatat kejayaan perdagangan dan perkebunan, tetapi juga menyimpan jejak relasi sosial yang kerap diperdebatkan yakni soal apakah pernah ada praktik perbudakan di wilayah ini?
Jawabannya tidak sederhana. Sejumlah kajian sejarah menunjukkan bahwa bentuk keterikatan manusia baik dalam sistem tradisional maupun kolonial pernah hadir dalam dinamika masyarakat di kawasan ini.
Dalam masyarakat Melayu pesisir, istilah hamba sahaya telah lama dikenal sebagai bagian dari struktur sosial. Sejarawan Anthony Reid dalam karyanya Slavery, Bondage and Dependency in Southeast Asia menjelaskan bahwa praktik perbudakan di Asia Tenggara memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan sistem di dunia Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbudakan di Asia Tenggara lebih sering berbentuk hubungan ketergantungan sosial, bukan kepemilikan mutlak atas individu," tulis Reid.
Namun, pola ini berubah drastis ketika kekuatan kolonial masuk dan mengubah lanskap ekonomi Sumatera Timur.
Berdirinya Deli Maatschappij pada akhir abad ke-19 menjadi titik balik penting. Perusahaan ini berkembang pesat berkat tembakau Deli yang dikenal sebagai salah satu yang terbaik di dunia.
Sejarawan Dirk Aedsge Buiskool mengungkapkan bahwa ekspansi besar-besaran ini tidak lepas dari kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Orang Melayu punya usaha sendiri, orang Batak juga di daerahnya. Jadi tidak ada pekerja lokal yang mau ikut Belanda," ujarnya.
Akibatnya, ratusan ribu buruh didatangkan dari luar, terutama dari Tiongkok dan Jawa, untuk memenuhi kebutuhan perkebunan.
Namun, sistem kerja yang diterapkan tidak sepenuhnya memberikan kebebasan.
Salah satu aturan paling keras adalah Poenale Sanctie, yang memungkinkan buruh dihukum secara pidana jika melanggar kontrak kerja.
"Di Deli sistemnya paling keras. Jika kuli lari sebelum kontrak habis, mereka bisa ditangkap polisi dan dihukum," tegas Dirk.
Kontrol terhadap buruh juga diperkuat dengan sistem daktiloskopi pada awal abad ke-20. Melalui sidik jari, identitas, utang, hingga riwayat pekerja dicatat untuk memantau pergerakan mereka.
Di sisi lain, sistem ekonomi di lingkungan perkebunan turut membatasi ruang gerak buruh. Dalam laporan sebelumnya, praktik penggunaan "uang penjara" atau uang token menunjukkan bahwa pekerja hanya dapat bertransaksi di lingkungan perusahaan.
Pemandu Museum Perkebunan Indonesia, Sindi, menjelaskan bahwa sistem ini membuat buruh tidak memiliki akses ekonomi di luar perkebunan.
"Uang itu hanya berlaku di lingkungan perusahaan, sehingga buruh tidak punya pilihan lain selain bergantung pada sistem yang ada," ujar Sindi.
Kondisi ini menciptakan ketergantungan yang kuat, sekaligus membatasi kemungkinan buruh untuk keluar dari lingkungan kerja.
Kombinasi antara kontrak kerja yang mengikat, pengawasan identitas, serta pembatasan ekonomi ini menunjukkan bahwa kebebasan buruh pada masa itu sangat terbatas.
Sejarawan menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya identik dengan perbudakan klasik seperti di Atlantik. Namun, karakteristiknya-yakni hilangnya kebebasan individu dan kontrol menyeluruh oleh sistem-kerap disebut sebagai bentuk perbudakan terselubung dalam konteks kolonial.
Perbandingan antara sistem tradisional dan kolonial memperlihatkan pergeseran besar. Jika dalam masyarakat Melayu hubungan "hamba" lebih bersifat sosial dan kultural, maka pada masa kolonial hubungan tersebut berubah menjadi sistem ekonomi yang terorganisir dan berorientasi pada keuntungan.
"Ini adalah kapitalisme murni," kata Dirk, menggambarkan bagaimana sistem perkebunan di Deli berjalan.
Sejarah ini mungkin tidak banyak dibahas dalam ruang publik, namun menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana struktur sosial dan ekonomi di Sumatera Utara terbentuk.
Di balik gemerlap kejayaan tembakau Deli dan pertumbuhan Kota Medan, terdapat kisah panjang tentang manusia-manusia yang hidup dalam sistem yang membatasi kebebasan mereka-sebuah bab sejarah yang masih menyisakan ruang untuk terus ditelusuri.
(afb/afb)
