Daftar Terbaru Polisi Disanksi Etik Kasus Ferdy Sambo: Briptu Sigid

Berita Nasional

Daftar Terbaru Polisi Disanksi Etik Kasus Ferdy Sambo: Briptu Sigid

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 20 Sep 2022 14:34 WIB
Jakarta - Jumlah polisi yang dijatuhi sanksi etik di pusaran kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo bertambah. Terkini eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri Briptu Sigid Mukti, dia dijatuhi sanksi demosi satu tahun.

"Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dilansir detikNews, Selasa (20/8/2022).

Dijelaskannya Briptu Sigid Mukti menjalani sidang pada Senin kemarin (19/9) mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.15 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.

"Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari pertama yaitu Kombes Pol Rachmat Pamudji, selalu ketua komisi sidang. Kedua Kombes Pol Satius Ginting selalu wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi selaku anggota komisi," katanya.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni sebanyak 5 orang, di antaranya Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria), AKP IF, Iptu HT, Iptu JA dan Aiptu SA.

"Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Briptu Sigid Mukti terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Selain itu, Briptu Sigid juga dikenakan sanksi etika, di mana perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

"Ketiga, kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.

(astj/astj)



Hide Ads