Pria berinisial DAR (32) yang memukul kemaluan anak perempuannya, AN (2) sampai bengkak terancam hukuman penjara 5 tahun. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bengkulu.
"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, karena ada penambahan pasal perlindungan anak, kemungkinan kecil bisa terjadi perdamaian atau RJ," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau Selasa (20/9/2022).
Welli menjelaskan, DAR dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR kini masih diperiksa intensif di kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sendiri merupakan anak kandung pelaku dari istri pertamanya. Sementara istri keduanya kini tengah hamil.
Kepada polisi, DAR mengaku kesal kepada anaknya sampai dia tega memukul anaknya yang masih kecil itu. Namun tidak dijelaskan kekesalan seperti apa sampai dia tega melakukan kekerasan itu.
Welli mengataka, akibat pukulan itu, kemaluan korban bengkak. Anak itu pun masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.`
"Korban masih mengalami trauma akibat kemaluannya mengalami memar dipukul pelaku," tutup Welli.
(dpw/dpw)