Dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan 12 kilogram sabu via laut. Sabu itu dibawa ke Tanah Rencong lewat jalur Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.
"Pemilik sabu itu adalah ABD sekarang masih kita buru," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Kedua tersangka BT dan MJ ditangkap di lokasi terpisah pada Selasa (13/9) kemarin. Penangkapan keduanya bermula dari laporan diterima tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara terkait transaksi sabu yang meresahkan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, polisi melihat BT membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Desa Lhok Puuk.
Petugas menggerebek rumah itu dan mendapati tas tersebut berisi sabu. Tersangka BT akhirnya ditangkap di kawasan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara setelah dilakukan pengejaran.
Dalam pemeriksaan, BT mengakui telah memerintahkan MJ untuk mengamankan sabu tersebut. Tak lama berselang, MJ diciduk di Desa Lhok Puuk. Keduanya tak berkutik saat ditangkap polisi.
"MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilo gram yang ditanam di bawah tempat tidurnya," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita belasan kilogram sabu. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
"Total barang bukti sabu yang kita sita sebanyak 12 kg. Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," ujar Riza.
(agse/dpw)