AKBP Dalizon mengaku menyetor Rp 500 juta ke atasannya setiap bulan selama menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Polda Sumsel menilai 'nyanyian' Dalizon itu hanya omong kosong.
"Pada prinsipnya di Polda tidak ada setor-setor. Kalau ada bukti sampaikan sajalah sama penyidik, jangan bilang-bilang setor tapi tidak bisa dia dibuktikan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Selasa (13/9/2022).
Supriadi mengatakan selama ini alumni Akpol 2002 itu hanya bernyanyi terkait setoran. Namun tidak pernah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Supriadi menyarakan Dalizon melaporkan bila benar ada setoran ke atasan. Dia juga minta Dalizon tak terus-terusan bernyanyi tanpa bukti.
"Kalau dia pernah setor sampaikan, apakah ada bukti cek. Ada bukti transfer ya sama saja omong kosong, nanti larinya menjadi fitnah, malah dia dilaporkan balik nanti kan sama orang," katanya.
Supriadi mengaku Polda Sumsel terbuka lebar untuk menerima laporan Dalizon. Apalagi Dalizon saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Pakjo, Palembang.
"Kita pastikan tak ada setor-setor di Polda Sumsel. Kalau ada bukti sebut aja, jangan ini itu. Kalau Dalizon keberatan lapor. Kan dia juga ditahan di Palembang sekarang," katanya.
Sebelumnya sidang kasus suap di PUPR Musi Banyuasin kembali digelar dengan menghadirkan terdakwa AKBP Dalizon. Kepada Hakim di persidangan, Dalizon mengaku dirinya wajib setor ke Kombes Anton Setiawan Rp 300-500 juta per bulan.
Hal itu diungkapkan Dalizon dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Palembang, Rabu (7/9/2022). Sidang diketuai Hakim, Mangapul Manalu.
Diketahui, Kombes Anton Setiawan kala itu merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, atasan langsung Dalizon sewaktu dia menjabat sebagai Kasubdit Tipikor di sana. Dalam keterangannya kepada hakim, Dalizon menyebut selama dia menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel hingga akhirnya dia menjadi Kapolres di OKU Timur, dia diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang dengan nominal ratusan juta ke mantan komandannya itu.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Kombes Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ungkap Dalizon kepada hakim di persidangan.
Mendengar pengakuan Dalizon tersebut, Hakim langsung memberikan respon dengan menanyakan dari mana uang tersebut berasal.
Dalizon sendiri menjawab lupa dari mana asal uang itu. Dia mengatakan penyetorannya juga sering macet. Bahkan, karena setoran wajib itu kerap macet, dia mengaku sampai ditagih via pesan WhatsApp.
"Saya lupa yang mulia (asal uang itu). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," kata Dalizon menjawab pertanyaan Hakim.
(ras/dpw)