Bukan hanya membantah, Polda Sumsel menantang Dalizon untuk membuktikan ucapannya soal uang setoran itu.
"Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian/aliran setoran uang Rp 300 juta-500 juta seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan (terdakwa Dalizon)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi dilansir detikNews dari Antara, Senin (12/9/2022).
"Polda Sumsel ini bekerja sesuai dengan asas profesionalisme," sambungnya.
Kata Supriadi pengakuan Dalizon masih harus dibuktikan saat persidangan masih harus dibuktikan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang.
"Pengakuan terdakwa Dalizon itu merupakan hasil persidangan dan harus dibuktikan terlebih dahulu," kata dia pula.
Meskipun demikian, ia memastikan, untuk mendukung proses pengungkapan kasus terdakwa Dalizon. Nantinya majelis hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau jaksa untuk memberkas yang bersangkutan.
"Makanya kalau memang ada buktinya silakan diajukan oleh yang bersangkutan (Dalizon) ke penyidik baik itu Propam ataupun penyidik kriminal umum," kata dia pula.
Seperti diketahui AKBP Dalizon mmeberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap di PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kepada Hakim di persidangan, Dalizon mengaku dirinya wajib setor ke Kombes Anton Setiawan Rp 300-500 juta perbulan.
Hal itu diungkapkan Dalizon dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Palembang, Rabu (7/9/2022), diketuai Hakim, Mangapul Manalu. Diketahui, Kombes Anton Setiawan kala itu merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (DirReskrimsus) Polda Sumsel, atasan langsung Dalizon sewaktu dia menjabat sebagai Kasubdit Tipikor di sana.
Dalam keterangannya kepada hakim, Dalizon menyebut, selama dia menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel hingga akhirnya dia menjadi Kapolres di OKU Timur, dia diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang dengan nominal ratusan juta ke mantan komandannya itu.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Kombes Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ungkap Dalizon kepada hakim di persidangan.
Mendengar pengakuan Dalizon tersebut, Hakim langsung memberikan respon dengan menanyakan dari mana uang tersebut berasal.
Dalizon sendiri menjawab lupa dari mana asal uang itu. Dia mengatakan penyetorannya juga sering macet. Bahkan, karena setoran wajib itu kerap macet, dia mengaku sampai ditagih via pesan WhatsApp.
"Saya lupa yang mulia (asal uang itu). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," kata Dalizon menjawab pertanyaan Hakim.
(astj/astj)