Puan Maharani Meminta Komisi X DPR Evaluasi Jalur Mandiri Unila

Puan Maharani Meminta Komisi X DPR Evaluasi Jalur Mandiri Unila

Tommy Saputra - detikSumut
Kamis, 25 Agu 2022 07:59 WIB
Puan Maharani beri sambutan dalam Konsolidasi Internal PDI Perjuangan di Lampung. Foto: Tommy Saputra/detikSumut
Foto: Puan Maharani beri sambutan dalam Konsolidasi Internal PDI Perjuangan di Lampung. Foto: Tommy Saputra/detikSumut
Bandar Lampung -

Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Komisi X mengevaluasi Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila). Evaluasi tersebut dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Unila Profesor Karomani dalam kasus suap PMB jalur mandiri.

Dia juga meminta kepada seluruh universitas agar terbuka dan transparansi dalam sistem penerimaan mahasiswa terutama jalur mandiri. Menyoroti kasus tersebut, Puan akan meminta Komisi X DPR RI selaku mitra kerja untuk menindaklanjuti kasus itu dengan harapan tidak terjadi kembali.

"Saya minta dari Kemendikbud Ristek Dikti melalui Komisi X DPR RI untuk menindak lanjuti permasalahan ini," kata dia.

Dia mengingatkan kepada seluruh perguruan tinggi khususnya negeri agar selalu terbuka dan transparansi dalam sistem penerimaan mahasiswa, terutama jalur mandiri, yang saat ini sedang jadi sorotan publik.

"Jadi intinya adalah terkait permasalahan pendidikan jangan sampai terulang lagi, cukup kasus Rektor Unila menjadi contoh," kata dia, Rabu (24/8/2022) malam.

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka yang dimana 3 diantaranya Pejabat Rektorat Unila yakni Rektor Universitas Lampung, Profesor Karomani, Wakil Rektor I Heryandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). KPK menyebut Karomani mematok harga mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per mahasiswa agar dapat lulus seleksi Simanila.

Dikutip dari detikNews, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak terukur dan tidak transparan.

"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (21/8).

Ghufron mengatakan jalur penerimaan mahasiswa mandiri itu bersifat lokal dan tidak akuntabel sehingga celah tidak pidana korupsi patut diduga terjadi dalam proses tersebut.

"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Ghufron.




(bpa/bpa)


Hide Ads