Komnas HAM Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Berat ke Ferdy Sambo Cs

Berita Nasional

Komnas HAM Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Berat ke Ferdy Sambo Cs

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 12 Sep 2022 12:08 WIB
Momen Putri Candrawathi pasangkan masker ke Ferdy Sambo (detikcom)
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (detikcom)
Jakarta -

Polri saat ini tengah berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarata. Jika sudah lengkap, Ferdy Sambo cs akan diadili di pengadilan.

Komnas HAM pun mendorong hakim yang menangani perkara tersebut menjatuhkan vonis seberat-beratnya ke seluruh tersangka.

"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dilansir detikNews, Senin (12/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut Ferdy Sambo cs disangkakan melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP. Dari seluruh penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM, kata dia, ada dua kesimpulan yang bisa diambil.

"(Pertama) kami berkesimpulan telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," lanjutnya.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf.




(astj/astj)


Hide Ads