Honorer Curi Aset Pemkot Tanjungbalai untuk Beli Narkoba-Judi Online

Honorer Curi Aset Pemkot Tanjungbalai untuk Beli Narkoba-Judi Online

Perdana Ramadhan - detikSumut
Sabtu, 10 Sep 2022 18:17 WIB
Pelaku pencurian aset Pemko Tanjungbalai saat diamankan di Polsek (Foto: Istimewa)
Pelaku pencurian aset Pemko Tanjungbalai saat diamankan di Polsek (Foto: Istimewa)
Tanjungbalai -

Tiga orang pelaku pencurian aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai ditangkap. Dari tiga pelaku itu, dua diantaranya adalah honorer yang bekerja di Bagian Umum Setda Kota Tanjungbalai.

Ketiganya ditangkap pada Kamis (8/9) berkat petunjuk rekaman CCTV. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

"Aksi pencurian ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku yakni pada bulan Juli satu kali di bulan Agustus tiga kali. Barang yang dicuri aset milik Pemkot ada baterai lampu solarcell, sepeda, hingga pelak dan baterai mobil dinas yang terparkir," kata Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Sabtu (10/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena aksi pencurian tersebut sering terjadi dan meresahkan, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh Kabag Umum Setda Kota Tanjungbalai bernama Hurmaini Nasution.

Kata Rekman ketiga pelaku pencurian itu adalah Rido Harahap (26), Fadli (27) dan Zul Hidayat Dalimunthe (31).

ADVERTISEMENT

"Dua orang pelaku ini tenaga kontrak honor, di bagian umum Pemkot Tanjungbalai," kata Kapolsek.

Dalam rekaman CCTV, para pelaku melancarkan aksi pencuriannya pada saat malam hari saat kantor wali kota sedang sepi. Dengan menggunakan sepeda motor, mereka terpantau mempreteli sebuah kendaraan yang sedang terparkir dan mencopot pelak mobil tersebut. Akibat kejahatan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 60 juta

Pada rekaman lain di waktu yang berbeda mereka juga terlihat masuk ke salah satu ruangan dan membawa benda yang dicuri keluar komplek kantor Wali Kota Tanjungbalai.

"Pengakuan tersangka seluruh barang yang dicuri tersebut telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba hingga modal judi online," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya kini diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.




(astj/astj)


Hide Ads