Aset tersebut terdiri dari 14 item mulai dari mobil mewah, sepeda motor, ambulans hingga mesin genset dengan nilai total materi pemulihan asset sebesar Rp 1.362.173.590. Aset itu sebelumnya belum dikembalikan dari sejumlah pejabat dan pihak ketiga pengguna aset.
"Kejaksaan Tanjungbalai Asahan menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk bantuan hukum pengembalian aset dalam ruang lingkup perdata," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting di kantor Wali Kota Tanjungbalai saat acara serah terima bersama Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib, Kamis (8/9/2022).
Rufina mengatakan pihaknya telah melakukan negosiasi kepada pengguna aset baik secara formal maupun non formal hingga seluruh aset tersebut dikembalikan kepada negara.
"Tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata inidiatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," jelasnya.
Adapun pengembalian aset milik Pemkot Tanjungbalai ini berupa mobil mewah yang sebelumnya dipakai oleh pejabat dengan nilai mencapai lebih dari Rp 500 juta rupiah lebih. Kemudian ada sepeda motor dengan total nilai Rp 100 juta hingga mobil ambulans dalam kondisi rusak.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib mengatakan pihaknya terus berakselerasi menyelamatkan sejumlah aset setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan pendampingan hukum dalam rangka penertiban penyelesaian sengketa.
"Saya yakin dan percaya bahwa momentum ini akan menjadi awal penertiban aset yang pemulihannya ke depan dilakukan dengan sistematis dan koordinasi yang baik," ujarnya.
(dpw/dpw)