Diduga Selingkuh-KDRT, Oknum Perwira Polda Sumut Dipolisikan Istri

Diduga Selingkuh-KDRT, Oknum Perwira Polda Sumut Dipolisikan Istri

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 09 Sep 2022 17:09 WIB
EL saat menceritakan kasusnya. (Datuk Haris Molana/detikSumut)
EL saat menceritakan kasusnya. (Datuk Haris Molana/detikSumut)
Medan -

Seorang oknum perwira Polda Sumut berinisial EH dilaporkan oleh istrinya berinisial EL ke Propam dan Subdit Renakta Polda Sumut atas dugaan perselingkuhan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sejauh ini, EH pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

"Dugaannya itu sudah lama cuma kita tidak bisa menuduh karena kita nggak punya alat bukti. Tetapi mungkin seiring dengan waktu, Ibu mengetahui perselingkuhan itu 12 Februari 2021 pukul 23:00 WIB lewat chat WhatsApp dengan kata-kata mesra," kata EL kepada wartawan, Jumat (9/8/2022).

EL bercerita setelah mendapat chat mesra itu, dia mempertanyakan ke suami dan diakuinya bahwa telah selingkuh. Kemudian, EL menelusuri siapa selingkuhan suaminya itu dan ternyata adalah seorang ASN yang masih satu kantor dengan suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia langsung mengaku perselingkuhannya. Perempuan itu stafnya. Dia ASN di Polda Sumut dan sekarang masih di Polda Sumut, tetapi tidak di satker yang sama," sebut EL.

EL mengaku selain chat, bukti selingkuh itu juga diketahui dari orang sekitarnya di mana beberapa orang melihat mereka bersama berdua. Kemudian, adanya bukti transfer uang ke selingkuhan. Tak hanya itu, perselingkuhan itu juga dia ketahui saat bertemu dengan suami dari selingkuhan suaminya itu. Suami perempuan itu yang juga seorang anggota polisi telah mengetahui bahwa istrinya berselingkuh.

ADVERTISEMENT

"Di situ suaminya bicara bahwa sudah lama dia mengetahui perselingkuhan itu makanya istrinya dipindahkan dari satker staf suami saya pindah ke satker yang berbeda," ujar EL.

Singkat cerita, EL pun membuat laporan terhadap suaminya pada tahun 2021. Laporan itu tentang dugaan perselingkuhan ke Propam dan laporan tentang KDRT ke Subdit Renakta Polda Sumut.

KDRT itu dilaporkan karena EL merasa mendapat kekerasan secara psikis. Kemudian, juga suaminya sempat melempar kursi dan mendorong dirinya hingga jatuh dan harus di opname di rumah sakit.

"Untuk yang di Renakta untuk kekerasan fisik dan psikis itu sudah dinaikkan menjadi tersangka, suami saya, belum ditahan. (Di Propam) mereka masih menunggu dari Renakta agar bisa satu kali gelar, tidak berulang," ujar EL.

EL Dilaporkan Anaknya Atas Kasus Penganiayaan

Imbas dari laporan EL terhadap suaminya itu. Anak kandungnya berinisial DRA melaporkan dirinya ke Polda Sumut. Dia dilaporkan atas kasus penganiayaan. "Dalam kasus penganiayaan," sebut EL.

EL menyebut tudingan penganiayaan itu terjadi saat dirinya mendatangi rumah anaknya yang telah menikah dan menetap secara mandiri. Dia datang untuk mengambil beberapa dokumen penting. "Jadi ibu datang ke rumah beliau karena apa yang masih menjadi hak ibu yaitu ada beberapa dokumen penting yang itu masih menjadi hak ibu dan hak bapaknya," sebut EL.

Bukannya diberikan, DRA malah mengurung Eal di dalam ruangan dan ingin memukul, serta mencaci maki dirinya. Merasa ketakutan, dirinya pun menelpon kerabat serta temannya.

Panik, lalu EL mengambil tabung gas melempar ke handle pintu dengan tujuan tetangga mendengar dan melakukan pertolongan. Lemparan pertama tak didengar tetangga, lantas EL melempar kedua kalinya. Pada lemparan inilah, anaknya mengaku tabung itu mengenai kakinya.

"Kedua kali ibu dimaki dan merasa ketakutan ibu lempar kedua kalinya, ibu tidak tahu dan tidak lihat sama sekali tabung gas itu membal. Menurut pengakuan mereka membal mengenai kakinya. Karena ibu tidak menyaksikan keadaan itu," sebut EL.

EL menyebut, anaknya kemudian membuat laporan ke Polda Sumut. Anaknya membuat laporan setelah beberapa waktu dirinya membuat laporan terhadap ayahnya. Laporan itu diduga karena anaknya itu tidak terima ayahnya dilaporkan.

"Sejauh yang ibu ketahui katanya dia tidak akan terima ayahnya dilaporkan, makanya dia membuat seperti laporan tandingan barang kali. Tetapi ibu tidak pernah melempar anak ibu," sebut EL.

EL berharap agar anaknya itu hatinya terbuka dan cepat sadar. "Harapan ibu anak itu terbuka pintu hatinya, dia sadar sebelum terlambat karena surga seorang anak itu pada ibunya apalagi dia itu anak laki-laki. Harapan ibu dia paham untuk hal itu. Tidak pernah seorang ibu mau melukai anaknya. Ibu sadar anak adalah korban," sebut EL.

"Sebelum dia minta maaf seorang ibu sudah memaafkan. Tetapi bukan berarti maaf itu cukup. Ingin membukakan pintu hatinya. Namanya seorang ibu memaafkan, tidak ada yang tidak memaafkan," sebut EL.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum mengetahui adanya salah satu perwira Polda Sumut yang dilaporkan istrinya atas kasus perselingkuhan dan KDRT.

"Belum (tahu)," ujar Hadi.




(dhm/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads