Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudy Suryanto menjalani sidang kode etik profesi polri (KEPP). Hasilnya Rudy dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dilansir detikNews dari Antara Jumat (9/9/2022).
Aipda Rudy sendiri diketahui menembak rekannya sesama polisi Aipda Ahmad Karnain hingga tewas. Sidang KEPP sendiri dipimpin Kabid Propam Kombes M. Syarhan. Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Pandra, Aipda Rudy terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Yang bersangkutan menerima," katanya lagi.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB.
Peristiwa penembakan Aipda Ahmad Karnain oleh Aipda Rudy terjadi di depan rumahnya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) malam.
(astj/astj)