Terpidana Kasus Narkoba, Ali Borkat Belum Di-PAW dari DPRD Labura

Terpidana Kasus Narkoba, Ali Borkat Belum Di-PAW dari DPRD Labura

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Kamis, 08 Sep 2022 21:20 WIB
Anggota DPRD Labura, Ali Borkat (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Labura, Ali Borkat (Foto: Istimewa)

Sebelumnya sehari setelah penangkapan Ali Borkat dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan memecat Muhammad Ali Borkat Sinaga dari PPP. Ketika itu selain sebagai legislator dari PPP, Ali juga merupakan ketua DPC PPP Labura.

"PPP akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, yakni diberhentikan dari PPP. Karena sesuai dengan AD/ART, setiap kader yang terlibat kasus narkoba langsung dinonaktifkan dari keanggotaan partai. PPP tidak main-main terhadap narkoba dengan dalih apa pun," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (8/8/2021) silam.

Baidowi mengatakan DPP PPP telah membuat surat pemecatan tersebut. Namun masih menunggu proses penandatanganan oleh pimpinan partai di pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siang ini surat pemberhentiannya ditandatangani pimpinan partai di tingkat pusat," imbuhnya.

Dalam persidangan yang digelar di PN Kisaran, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana 5 bulan penjara kepada empat dari lima wakil rakyat tersebut. Satu lainnya yakni Pebrianto Gultom yang sebelumnya sudah pernah diadili dalam perkara yang sama, dihukum lebih berat yakni 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Selain kelima anggota DPRD Labura itu, dua warga sipil yang ikut dalam pesta narkoba tersebut yakni Harry Irawan dan Baginda Azmi Sinaga juga dihukum 5 bulan penjara. Vonis terhadap mereka semua ini diketuk oleh hakim pada Kamis, 30 Desember 2021 silam.



Simak Video "Video: Polisi Ringkus Juru Kunci Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads