Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Satgas BBM bentukan Polda bersama polres jajaran dalam kurun waktu sepekan. Penangkapan dilakukan di Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Dairi, Medan dan Labuhanbatu.
"Polda Sumut dan jajaran melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM selama seminggu terakhir (29 Agustus sampai 4 September 2022). Ada 13 orang yang diamankan dengan barang bukti 8,2 ton BBM bersubsidi jenis solar," kata Hadi, Selasa (6/9/2022).
Hadi mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku beragam. Para pelaku sengaja memodifikasi mobil dan mereka juga sengaja membeli BBM bersubsidi dari SPBU dengan harga normal sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM.
Lalu mereka menjual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi serta juga dijual ke keperluan industri.
"Pelaku membeli BBM jenis Solar subsidi di SPBU menggunakan mobil yang sudah di modifikasi memuat tangki duduk di dalam mobil tersebut. Kemudian dijual untuk keperluan industri," ujar Hadi.
Saat ini, mereka telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
(dhm/astj)