Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyeleweng Solar Subsidi di Sumut

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyeleweng Solar Subsidi di Sumut

Datuk Haris Molana - detikSumut
Selasa, 06 Sep 2022 15:43 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Datuk Haris/detikSumut)
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Empat tersangka itu ditangkap polisi di Labuhanbatu dan Padangsidimpuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penindakan awal dilakukan di SPBU Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu pada Senin (29/8). Dalam penindakan itu, polisi menangkap seorang mandor SPBU yang kongkalikong dengan salah satu warga untuk menimbun BBM. Kurang lebih 1,5 ton solar diamankan polisi.

"Tersangka RGS selaku supir atau pembeli. EH selaku mandor SPBU yang berkoordinasi dengan BH selaku pemilik modal yang mempekerjakan RGS," kata Hadi, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, petugas melakukan penindakan yang sama pada Rabu (31/8) di Jalan B.M Muda, Kelurahan Silandit Padangsidmpuan. Ada dua orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah supir dan pemodal. Selain mereka, petugas juga menyita barang bukti 577 liter BBM subsidi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka ASL selaku supir atau pembeli. RES selaku pemilik modal yang mempekerjakan ASL," ujar Hadi.

Atas perbuatannya, mereka telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Mereka dipersangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut bersama stakeholder lainnya telah membentuk satuan tugas (satgas) bahan bakar minyak (BBM) untuk mengantisipasi adanya penyelewengan. Polda kemudian menyebar hotline satgas tersebut.

"Kami sampaikan juga sesuai dengan petunjuk dan arahan Bapak Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak kita sudah membentuk satuan tugas dan satuan tugas ini tentu meliputi stakeholder terkait seperti Polda, Pemerintah terkait, Pertamina dan lain-lain ada dalam satuan tugas tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (31/8).

Hadi mengatakan satgas juga sudah berusaha melakukan langkah-langkah antisipatif, dengan membuat pola-pola pengamanan dan sebagainya. Salah satu langkah itu, di mana ketika setiap SPBU mengalami antrean panjang segera, menelpon 110 atau ke polsek atau ke polres terdekat agar petugas hadir melakukan pengamanan.

"Tadi disampaikan Bapak Kapolda jika di dalam satu SPBU mulai terdapat antrean-antrean yang mengekor atau mengular untuk secepatnya, pihak SPBU menelpon ke 110 atau ke polsek atau polres terdekat, artinya langkah antisipasi pengamanan itu akan segera di lakukan," sebut Hadi.

Kemudian, nantinya juga akan dilakukan pengawasan secara berkala oleh Ditkrimsus serta stakeholder terkait untuk memastikan penyaluran dan stok BBM terpenuhi.

Selain itu, kata Hadi, satgas BBM ini pun menyebarkan nomor hotline. Jika nantinya ada penyimpangan sesuai laporan masyarakat, akan ditindak tegas.

"Hotline satgas BBM yaitu +62 811-6519-977. Jika ada penyimpangan satgas akan menindaknya," ujar Hadi.




(dhm/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads