Jadi Tersangka, Sidang Etik Kanit Provos Pengubuan Dipercepat

Lampung

Jadi Tersangka, Sidang Etik Kanit Provos Pengubuan Dipercepat

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 05 Sep 2022 16:49 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra
Kombes Zahwani Pandra (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

Polda Lampung akan mempercepat sidang etik terhadap Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudy Suryanto. Rencananya sidang etik terhadap Aipda Rudi dilakukan pekan ini.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya menargetkan sidang kode etik itu akan selesai dalam waktu satu pekan.

"Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus. Maka dalam waktu minggu ini proses sidang akan dilakukan dan dipercepat," kata dia, Senin (5/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Aipda Rudy sudah berstatus tersangka pembunuhan rekannya sesama polisi Aipda Ahmad Karnain. Aipda Rudi dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, ada dua barang bukti yang berhasil disita dari Aipda Rudy yakni satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru, serta satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas.

Aipda Rudy Dendam dengan Aipda Ahmad Karnain

Sementara itu Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan berdasarkan keterangan Aipda Rudy, korban sering melakukan penghinaan dengan membuka aib atau keburukan keluarganya.

"Motif daripada penembakan tersebut di mana dalam masa dinas bersama-sama dari tahun 2018 tersangka sering diintimidasi dan dibuka aibnya. Dan puncak kekesalan tersangka yakni dan pada malam terakhir tersangka merasa sudah tidak bisa membendung amarah karena korban telah melakukan penghinaan ke ranah keluarga," ujar Doffie, Senin (5/9/2022).

Kata dia, berdasarkan pengakuan Aipda Rudi, penghinaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.

"Penghinaan itu berupa pesan di group WhatsApp yang mengatakan bahwa istri dari tersangka belum membayar uang arisan online," terang Doffie.

Aksi Aipda Rudi dilakukannya, menurut Doffi, saat akan hendak pulang ke rumahnya. Saat itu, istri tersangka menyampaikan bahwa sedang tidak sehat.

"Tersangka yang sedang berdinas izin pulang karena istri menghubunginya sedang sakit. Tersangka bereggas pulang, namun di tengah jalan karena rumah mereka satu arah, tersangka teringat lagi penghinaan yang dilakukan korban. Kemudian dirinya mendatangi rumah korban dan menembak dengan satu peluru yang bersarang di dada kirinya," ujarnya.

Saat ini, Aipda RS masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Lampung Tengah.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads