Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) telah menjatuhi hukuman terhadap eks Kasubbag Protokol Damsir Khalik dan bawahannya, Winda karena berselingkuh. Istri Damsir, Brigadir Suci Darma menyebut, sanksi Pemkab OKI terhadap Damsir dan selingkuhannya adalah hukuman banci.
"Kecewa. Hukuman banci," tegas Suci kepada detikSumut saat menanggapi putusan sanksi yang disampaikan Pemkab OKI, Sabtu (3/9/2022).
Damsir sendiri disanksi tak boleh menjabat selamat setahun. Dia juga dimutasi ke Kantor Camat Sungai Menang sebagai staf biasa. Sementara Winda, selingkuhannya diturunkan jabatan dan dimutasi menjadi porter rumah sakit di Kecamatan Lempuing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suci menilai, hukuman Pemkab OKI terhadap dua ASN berselingkuh itu tidak adil. Dia berkeras ingin suaminya dipecat karena telah berbuat zinah. Pemkab, kata dia, tak tegas dalam hal ini.
"Tidak adil. Tidak tegas," ungkap Suci.
Suci menilai, Pemkab seolah-olah memfasilitasi anak buah berzinah karena tidak memberikan hukuman yang bisa menjadi contoh untuk ASN lainnya agar tidak berselingkuh sesama rekan di lingkungan kerja.
"Besok (ASN) mau berzina suruh penempatan di kabupaten itu, aman. Kalau tidak, bangun lokalisasi di sana, jadikan tempat zinah," kata Suci.
Kuasa hukum Suci, Titis Rachmawati mempertanyakan alasan Pemkab OKI fgak memecat kedua ASN itu.
"Kita akan ajukan permohonan surat sanksi tersebut dan akan mempelajari dasar pertimbangan sanksi tersebut, mengingat daerah-daerah lain, jika PNS selingkuh sanksi nya adalah PDH (Pemberhentian dengan hormat) bukan atas permintaan sendiri," tegas Titis.
Menurutnya, jika sanksi yang dijatuhkan hanya berupa mutasi dan dibebaskantugaskan dari jabatan selama 12 bulan untuk Damsir serta mutasi dan penurunan pangkat terhadap Winda, tentu ini akan menjadi contoh buruk bagi ASN lainnya. Dia menilai, ASN lain dan masyarakat akan menganggap kasus perselingkuhan di lingkungan kerja ASN Pemkab OKI bukan merupakan pelanggaran yang berat.
"Kalau begini putusan sanksinya tidak akan membuat efek jera, padahal selingkuh sampai punya anak loh," kata Titis.
Kalau ini dibiarkan, sambungnya, setelah ini tentu Pemkab OKI akan mendapat stigma buruk di masyarakat. Yang mana seharusnya, menurut dia, seorang ASN apalagi alumni IPDN harus menjadi contoh teladan yang baik bagi ASN lain dan masyarakat.
"Berselingkuh adalah tindakan yang melanggar norma, dan tidak etis rasanya apabila seorang ASN/PNS yang harusnya menjadi teladan malah melanggar norma tersebut. Apa mau nanti akan muncul stigma negatif tentang ASN/PNS?" imbuhnya.
Titis menilai, Pemkab OKI juga seharusnya menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat ASN dalam hal ini. Jika tidak, lanjutnya, hal itu nantinya bisa saja berdampak negatif pada Pemerintah dan Negara.
"Penjatuhan hukuman disiplin berat karena selingkuh tersebut dikarenakan pelanggaran PNS terhadap kewajibannya yang salah satunya adalah untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Dan pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara dan juga dapat diduga karena telah melanggar kewajiban untuk menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Simak Video 'Terbukti Selingkuh, ASN Pemkab OKI Sumsel Cuma Dimutasi':