Anak Buah Ikut Dipecat gegara Ulah Ferdy Sambo

Berita Nasional

Anak Buah Ikut Dipecat gegara Ulah Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 03 Sep 2022 07:23 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Foto: Edi Wahyono/detikX
Medan -

Keterlibatan anggota kepolisian dalam rekayasa kematian Brigadir J yang dibuat Ferdy Sambo terus didalami oleh Polri. Sejumlah personel kini dihadapkan dengan sidang kode etik yang dilakukan Polri.

Dilansir dari detikNews, Sabtu (3/9/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada 28 personel yang akan menjalani sidang kode etik. Sidang itu diproses oleh Divisi Propam Polri.

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.

Yang terbaru adalah sidang kode etik terhadap mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Riwabprof Divpropam Polri, Kompol Chuk Putranto. Chuk yang kini menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik itu.

ADVERTISEMENT

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," tutur Irjen Dedi.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Sanksi penempatan khusus itu telah dijalani oleh Chuck. Selain itu, Irjen Dedi menyebut Chuck menyatakan akan melakukan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) tersebut.

Selain kepada Kompol Chuk, sidang kode etik juga sudah dilakukan kepada Kompol Baiquni Wibowo yang juga menjadi tersangka tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hasil sidang kode etik kepada Kompol Baiquni adalah PTDH.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni yaitu pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi.

Sidang etik Kompol Baiquni digelar pada Jumat (2/9) sejak pukul 09.30 WIB. Ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang etik tersebut.




(afb/afb)


Hide Ads