Ferdy Sambo Disebut Bikin Surat Soal Perusak CCTV, Ini Kata Polri

Berita Nasional

Ferdy Sambo Disebut Bikin Surat Soal Perusak CCTV, Ini Kata Polri

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 02 Sep 2022 17:40 WIB
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo.
Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO
Medan -

Sebuah surat yang disebut ditulis Irjen Ferdy Sambo soal perusakan CCTV di pos satpam di sekitar TKP tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) beredar. Dalam surat itu, Sambo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV.

Dilansir dari detikNews, istri dari Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, yang mengunggah surat itu. Surat Sambo yang ditulis tangan itu diunggah istri Brigjen Hendra di akun Instagramnya seperti dilihat, Jumat (2/9). Surat Sambo tersebut berisi tanda tangan serta meterai Rp 10 ribu dan dalam bentuk copy-an.

"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" tulis Seali Syah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat yang diunggah Seali itu, Sambo menuliskan dugaan CCTV di pos satpam Duren Tiga diamankan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria atas perintah dirinya. Dia mengaku memerintah Hendra selaku atasan langsung.

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo.

ADVERTISEMENT

Sambo juga menuliskan Brigjen Hendra dan Kombes Agus tak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga. Dia menyebut laporan yang menyatakan Brigjen Hendra dan AKBP Agus hanya mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya.

Tanggapan Polri terkait surat Irjen Sambo ini baca di halaman berikutnya.....

Tanggapan Polri

Terkait surat itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut para tersangka memang punya hak mengingkari sangkaan.

"Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi.

Namun, kata Dedi, putusan bersalah atau tidaknya seseorang berada di tangan hakim. Dia mengatakan hakim akan melakukan penilaian berdasarkan fakta persidangan.

"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya. Itu dulu," ujar Dedi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads