Untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19, persidangan di pengadilan digelar secara daring atau online. Seiring dengan menurunnya angka penyebaran, sidang online dinilai tidak lagi efektif.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar bahkan menyebut sidang online sudah tidak lagi efektif. Sehingga, menurut dia perlu dikaji ulang.
"Saya menilai sudah tidak efektif lagi dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah," katanya saat berkunjung ke PN Medan, Rabu (31/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abyadi meminta agar Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Online) segera dikaji ulang.
Ia mengaku sudah dua hari melakukan observasi di PN Medan. Selama dua hari observasi, Abyadi menyimpulkan sidang online berlangsung tidak kondusif.
"Melihat perkembangan sekarang konteks kasus COVID-19 melanda sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektifkah sidang online digelar, kalau saya menilai itu tidak (perlu) lagi, terlihat juga suara storing dari gadget juga sangat tidak kondusif di dalam ruang sidang," terangnya.
Di dalam dalam UU Darurat, kata dia, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut.
"Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi, maka itu saya berharap MA bisa meninjaunya ulang peraturan itu," terangnya.
Abyadi juga menilai bahwa sidang online juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, sering kali storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.
"Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulanglah Perma itu agar persidangan bisa normal kembali, sidang terkesan ecek-ecek namun putusannya mematikan,," pungkasnya.
Humas PN Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, menyambut baik apabila sidang offline diberlakukan kembali.
"Kita menyambut baik dengan optimis apabila sidang kembali offline," katanya.
(astj/astj)