Polisi menangkap empat orang pemuda yang nekat melakukan pencurian tiang penyangga kabel jaringan fiber optik di Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Tiang-tiang itu rencananya akan dijual para pelaku.
"Ada tujuh batang tiang yang dilaporkan hilang milik salah satu perusahaan swasta. Korban membuat laporan ke Polsek Lima Puluh mengakibatkan kerugian hingga Rp 35 juta," kata Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan nomor LP /B/55/VIII/2022/SPKT/ POLSEK LIMA PULUH / POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 27 Agustus 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor mendapatkan informasi bahwa aset tiang penyangga kabel optik mereka sebanyak 7 batang sudah hilang di sepanjang desa Perkebunan Limau Manis dan Desa Antara Kecamatan Lima Puluh.
Polisi turun tangan menyelidiki kejadian ini dan melakukan patroli diseputaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah hukum Polsek lima Puluh.
"Pada saat melintas di seputaran Jalinsum tepatnya di Desa Perkebunan Limau Manis, Polisi melihat sebuah mobil pickup sedang mengangkut tujuh buah tiang yang diduga milik PT Mora Telematika yang hilang," ujarnya.
Polisi langsung memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan empat orang yang diduga akan menjual tiang hasil curian. Adapun, para pelaku diamankan yakni Yusril Amin (20) Wahyu Devi (28) Deriandi (30) dan Aidil Akbar (41).
"Mereka melanggar pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dan saat ini masih diamankan di Polsek Lima Puluh untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
(dpw/dpw)