Irjen Ferdy Sambo merekayasa pembunuhan Brigadir J dengan membuat narasi seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Untuk memuluskan itu, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan untuk memusnahkan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dilansir dari detikX, Rabu (31/8/2022), hal ini didapat dari cerita yang disampaikan para saksi dan Sambo dalam sidang pelanggaran kode etik Polri di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Cerita ini didapat secara eksklusif.
Dijelaskan jika usai peristiwa pembunuhan, Karo Paminal saat itu Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Ari Cahya untuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hendra menelepon Ari melalui ponsel seluler Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Sabtu, 9 Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan perintah itu, Ari pun meminta agar AKP Irfan (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto) yang mengambil CCTV. Rekaman CCTV yang sudah diambil Irfan itu pun disimpan oleh Ari atas perintah Irjen Sambo.
Baca juga: Bersih-bersih Darah Geng Sambo |
Selanjutnya, dijelaskan jika Ari menyerahkan CCTV itu kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Chuck Putranto dalam plastik hitam. CCTV ini diserahkan oleh Chuck dan Arif Rahman ke Polres Jaksel keesokan harinya. CCTV diterima oleh Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual tanpa dibuatkan berita acara.
Pada Senin (11/7), Kompol Chuck dipanggil Sambo ke ruangannya untuk menanyakan keberadaan CCTV di area rumah dinasnya. Saat itu, Chuck tidak berani jujur ke Sambo soal CCTV itu yang sudah diserahkan ke Polres Jaksel.
Chuck mengaku takut Sambo marah dan berbohong dengan mengatakan jika CCTV itu masih aman di tangannya. Chuck mengatakan CCTV itu ada di mobilnya.
"Siap, Jenderal, ada di mobil," kata Chuck. Setelah itu, Chuck pun langsung berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta kembali barang bukti CCTV itu.
Langkah Sambo memastikan rekaman CCTV aman, baca selengkapnya di halaman berikut.....
Selanjutnya Chuck meminta Baiquni menyalin rekaman CCTV yang disimpan di dalam mobilnya. Salinan rekaman CCTV itu disimpan Baiquni dalam sebuah flash disk. Dia menunjukkan flash disk itu kepada AKBP Arif Rachman, yang juga berada di lokasi saat itu.
Pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, Chuck, Baiquni, dan Arif Rahman bersama-sama menonton rekaman yang ada dalam CCTV. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit juga belakangan diketahui menonton rekaman CCTV itu. Dalam rekaman CCTV yang mereka tonton, ternyata terlihat Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Barang bukti penting ini disebut Arif telah dia laporkan kepada Hendra Kurniawan. Hendra pun dikabarkan menyampaikan informasi itu kepada Sambo. Pada Rabu, 13 Juli 2022, Arif dipanggil Sambo ke ruangannya. Sambo bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu. Arif menjawab bahwa hanya dia, Ridwan, Chuck, dan Baiquni yang melihat. Sambo pun lantas memerintahkan Arif segera memusnahkan semua barang bukti penting ini.
"Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin," kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang oleh Arif.
Dalam persidangan etik Jumat, 26 Agustus 2022, Sambo membenarkan bahwa dia telah memerintahkan Arif memusnahkan rekaman CCTV itu. Namun, dia membantah bahwa Hendra tahu rekaman CCTV tersebut.
"Hendra tidak tahu soal rekaman CCTV," kata Sambo.
Tim detikX telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengkonfirmasi seluruh temuan ini. Namun, sampai naskah ini diterbitkan, Dedi belum menjawab telepon maupun pesan singkat kami. Sementara itu, Kabag Penum Kombes Nurul Azizah mengaku tidak tahu-menahu soal isi sidang etik Sambo. Dia meminta tim detikX langsung menghubungi timsus.
"Saya nggak bisa (jelaskan), Karo (Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) juga tidak bisa, karena bukan timsus," tulis Nurul melalui pesan singkat.
Tim detikX juga telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono terkait temuan ini. Namun Syahar sama sekali tidak menggubris permohonan wawancara. Tim detikX juga menghubungi komisioner Kompolnas Pudji Hartanto, yang mengklaim hadir dalam persidangan etik Sambo. Pudji tidak membantah cerita yang kami dapatkan. Dia lantas memberikan pernyataan Sambo yang ia catat pada saat sidang etik berlangsung.
"Saya membenarkan semua keterangan saksi di sidang etik ini walaupun ada beberapa hal yang akan saya buktikan sebagai pembelaan saat di sidang pengadilan pidana nantinya," kata Sambo sebagaimana disampaikan Pudji kepada reporter detikX.
Tim detikX juga telah berupaya menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis, untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Sambo dalam sidang etik itu. Namun Arman menolak permintaan wawancara kami dengan menyatakan bahwa dia akan berbicara pekan ini kepada media.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)