Sebelum menjalani sidang etik yang dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tersangka otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri. Namun Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak pengajuan pengunduran diri tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak pengunduran diri itu. Sigit juga mengungkap alasannya menolak pengunduran diri Ferdy Sambo. Menurutnya, kasus itu memang harus diselesaikan melalui sidang kode etik.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Sigit dikutip dari detikNews, Minggu (28/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KKEP sendiri memutuskan memecat mantan Kadiv Propam tersebut dalam sidang yang berakhir Jumat dini hari lalu (26/8/2022). Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan itu.
Setelah sidang tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Kapolri menyebut hal itu sebagai hak Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri dalam sidang yang berakhir pada Jumat dini hari (26/8/2022).
Menanggapi putusan tersebut, Ferdy Sambo mengakui semua kesalahannya. Namun dia tetap menyatakan tidak terima dengan putusan itu.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo.
(bpa/bpa)