Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Tata di SPBU. Sukri pun terancam kehilangan jabatan sebagai anggota dewan setelah Partai Gerindra tempatnya bernaung akan memecatnya.
Sukri yang kini berstatus tersangka ternyata memiliki harta hingga Rp 3 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, M Sukri Zen tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Kota Palembang dengan total nilai dari tanah dan bangunan yang dimilikinya sebesar Rp 2,3 miliar.
Selanjutnya dia juga tercatat punya tiga alat transportasi berupa satu unit motor dan dua unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 393 juta. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 332,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain M Sukri Zen tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apapun. Jadi total harta yang ia miliki selama menjabat mencapai Rp 3.026.000.000 (Rp 3 miliar).
Ihwal pemecatan M Sukri Zen sebagai kader Gerindra disampaikan Habiburokhman. "Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco kami memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Habiburokhman mengungkapkan, Majelis Kehormatan Partai akan menggelar sidang untuk pemecatan Sukri Zen di Jakarta, hari ini. Dia memastikan, Sukri Zen akan dipecat karena aksi penganiayaan itu.
Selain dipecat dari partai, Sukri Zen juga otomatis kehilangan tempat sebagai anggota DPRD Palembang dan jabatan struktural di Partai Gerindra.
"Konsekuensinya dia otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai," ungkapnya.
Dia menyebut, perbuatan Sukri Zen telah melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai.
Terlepas dari proses di internal partai, Gerindra meminta Polda Sumatera Selatan melanjutkan proses hukum terhadap Sukri Zen. Gerindra mengingatkan tidak ada toleransi bagi kader yang memukuli wanita.
"Untuk proses pidana kami minta Polda Sumatera Selatan untuk melanjutkan proses hukum agar menjadi pembelajaran buat dia. Kami ingatkan kepada seluruh kader Gerindra bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, pasti akan kami tindak tegas," ujar Habiburokhman.
(astj/astj)