Sukri Zen Langsung Ganti Pelat Mobil Usai Video Pukul Wanita di SPBU Viral

Sumatera Selatan

Sukri Zen Langsung Ganti Pelat Mobil Usai Video Pukul Wanita di SPBU Viral

Prima Syahbana - detikSumut
Jumat, 26 Agu 2022 11:22 WIB
Penganiayaan di SPBU Palembang.
Pelat mobil anggota DPRD Palembang yang diduga palsu. (Foto: Istimewa)
Palembang - Polisi mengungkap fakta baru terkait anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen alias MS yang viral menganiaya wanita di SPBU. Setelah viral, Sukri Zen ternyata langsung mengganti pelat 'bintang 3' tersebut.

Pelat nomor mobil BG *** 7UB yang digunakan Sukri Zen itu sebelumnya juga telah menjadi sorotan publik. Dimana dari foto beredar di mobil Honda CR-V milik Sukri Zen terpasang pelat nomor yang dimodifikasi dengan logo bintang tiga.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan mengapa Sukri Zen tidak dijerat pidana terkait pemalsuan eplat nomor tersebut, padahal sebelumnya Kakorlantas Polri dan Ditlantas Polda Sumsel telah menyatakan dari foto yang beredar jika fisik pelat tersebut palsu.

"Kalau untuk nomornya itu sudah sesuai dengan kepemilikannya. Cuma bentuknya, bentuk (fisik) pelat nomornya itu kan tebal itu, nah fisiknya itulah yang menyalahi aturan tidak sesuai dengan speknya, itu pelanggaran," ujar Kombes Ngajib kepada detikSumut, Jumat (26/8/2022).

Menurut Ngajib sebelum Sukri Zen ditetapkan tersangka pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap mobil tersebut. Akan tetapi, dia menyebut setelah kejadian penganiayaan yang viral itu Sukri Zen langsung mengganti pelat nomor mobilnya dengan yang asli agar terhindar dari pidana tambahan.

"Cuma yang sekarang terjadi, kan kita hanya mendapatkan dari foto itu. Setelah kita lakukan pengecekan, kita cari mobil itu, ternyata pada saat kemarin setelah kejadian viral itu plat nomornya sudah diganti dengan nomor yang sesuai dengan yang ori (asli)," ungkapnya.

Ngajib mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut. Hal itu karena tidak ada kaitannya dengan pidana penganiayaan yang Sukri lakukan hingga jadi tersangka.

"Iya (mobil itu) tidak bisa (disita) dong. Itu kan cuma foto kan tidak bisa dijadikan barang bukti nih. Karena kan kalau dia dijalan kita lihat dia pakai mobil itu (plat modifikasi) itu baru masuk," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Ngajib memastikan jika Sukri Zen yang sudah jadi tersangka hanya dijerat tentang tindak pidana penganiayaannya saja, tidak yang lain. MS juga, lanjutnya, kini sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sejak kemarin.

"Untuk saat ini iya (Sukri Zen) hanya Pasal 351 ayat 4 KUHP itu saja yang dikenakan. Sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sejak kemarin," jelasnya.


(dpw/dpw)


Hide Ads